PENENTUAN WALI NIKAH SEBAB MASHAFATUL QASHRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PENENTUAN WALI NIKAH SEBAB MASHAFATUL QASHRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo)

XML

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (Field research) dengan judul “Penentuan Wali Nikah Sebab Mashafatul Qashri Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (studi kasus di KUA Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo)”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam empat rumusan masalah, yaitu : Bagaimana pelaksanaan kebijakan Kepala KUA dalam penentuan wali nikah sebab mashafatul qashri dan Bagaimana analisis kebijakan Kepala KUA dalam penentuan wali nikah sebab mashafatul qashri menurut hukum positif dan hukum Islam. Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yang dihimpun dengan menggunakan Teknik pengumpulan dokumentasi dan wawancara. Data yang sudah dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis menggunakan deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yang bertujuan menjelaskan secara sistematik mengenai kebijakan Kepala KUA dalam penentuan wali nikah sebab mashafatul qashri menurut hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian mengenai penentuan wali nikah sebab mashafatul qashri ini dapat disimpulkan: pertama, mengenai kebijakan taukil wali bil kitabah karena jarak wali melebihi mashafatul qashri menurut kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sapuran ini merupakan sebagai wujud kehati-hatian dalam terjaganya wali nasab, sehingga wali nasab tidak kehilangan hak kewaliannya sehingga secara administratif tertulis dalam kutipan buku nikah anak kandungnya meskipun ditaukilkan ke kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ketika akad nikah berlangsung; kedua, menurut Imam Syafi’i wajib menghadirkan wali dalam prosesi akad nikah pada saat perkawinan, baik perempuan itu gadis atau janda. Sedangkan Imam Hanafi wajib menghadirkan wali apabila calon pengantin tidak sekufu dengan calon suaminya, jika wanita itu baligh dan berakal boleh menikahkan dirinya sendiri dengan syarat calon suaminya sekufu; ketiga, kewenangan wali hakim sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga harus melalukan Taukil Wali Bil Kitabah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Kata Kunci: Wali Nikah, Mashafatul Qashri


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Putri Inayatul Maula - Personal Name
Student ID
2019060018
Dosen Pembimbing
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 1
Rohatun Nihayah, Alh, S.HI., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail